Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Oleh: Elida Mahriani, S.E.I., MM.
Link Google Scholar Elida Mahriani
Kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu, menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindakan kekerasan. (Fadilah 2020)
Pada hakikatnya, manusia dikatakan sebagai pribadi yang normal ketika bertingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tercapai satu relasi interpersonal dan intersosial yang memuaskan (Kuntjojo, 2009).
Pengaruh faktor-faktor sosial, psikis, dan organis sering menyebabkan seorang individu melanggar bahkan menyimpang dari hal yang berlaku dalam masyarakatnya. Seperti kondisi lingkungan yang buruk memberikan beban yang berat pada setiap individu dalam menjalani kehidupannya, sehingga ia menjadi seseorang yang menyimpang. (Kartono, 1981: 25). Menurut Suyatno penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajamya. (2009:14)
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Penting bagi perguruan tinggi untuk menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia para sivitas akademik, salah satunya dengan memberikan edukasi dan informasi tentang kekerasan seksual, keadilan hukum, dan memastikan proses untuk melapor mudah diakses. Terungkap 1011 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 16 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di seluruh Indonesia (Komnas Perempuan, 2018). (Usfiyatul, dkk, 2021:100). Kekerasan seksual di kampus telah meningkat dan menjadi masalah besar. Banyak orang sekarang menyalahgunaan dan memanfaatkan kekuasaan, yang terjadi ketika seseorang dalam posisi otoritas lebih memaksakan kehendaknya pada seseorang dalam posisi otoritas lebih rendah, (Faturani, 2022). Beberapa kekerasan bahkan tidak dinilai sebagai kekerasan seksual seperti catcalling, yakni lontaran ucapan dalam suara keras yang bertendensi seksual seperti berseru, berkomentar kepada perempuan yang lewat di jalanan, atau bersiul, mencolek, dan memegang bagian tubuh tertentu (Melati, 2019).
Urgensi Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Upaya Pencegahan Kekerasan seksual
- Membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu
- Berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.
Adapun Upaya Penanganan:
Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial, bimbingan sosial dan rohani.
Selain itu, Upaya penanggulangan dapat juga dilakukan melalui pendekatan psiko pedagogis, yakni: 1. Penanaman nilai-nilai dasar yang kuat dalam diri setiap pribadi, terutama nilai-nilai yang bersumber pada nilai nilai agama. 2. Memiliki konsep diri yang jelas dan mantap bagi diri ideal maupun aktual. 3. Mengenal dan memahami lingkungan dengan sebaik-baiknya. 4. Menciptakan suasana kehidupan keluarga yang sedemikian rupa sehingga setiap anggota keluarga memperoleh kepuasan dan kebahagiaan lahir batin. 5. Memperluas kontak-kontak sosial melalui pergaulan yang baik dan sehat (Fadilah, 2020).