Shaf Perjuangan
Oleh: Dr. Sukarni, M.Ag (Dekan FEBI)
Tanggal 16 – 17 November 2022, saya berkesempatan hadir dalam Kongres Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) di Pare-Pare Sulawesi Selatan. Agenda utama kongres adalah pertanggung jawaban pengurus lama (2020-2022) dan pemilihan pengurus baru. Dari 51 anggota yang diundang, telah hadir 44 delegasi dan kongres berjalan mulus. Dalam perhelatan dua tahunan itu, Prof. Dr. Tulus Suryanto, MM., Akt, C.A (Dekan FEBI UIN Raden Intan Lampung) terpilih sebagai Ketua Umum AFEBIS baru, periode 2022 – 2024, secara aklamasi, menggantikan Ketua Umum sebelumnya, Ahmad Wira, M.Si., M.Ag., Ph. D.
Berdasarkan Pasal 9 AD/ARTnya, AFEBIS bertujuan mewujudkan kerjasama antar anggota guna peningkatan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi berdasarkan saling pengertian dan saling sinergi dalam rangka mengamalkan nilai-nilai ekonomi berdasarkan al-Qur’an dan hadits untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun fungsnya, sebagaimana Pasal 10, AFEBIS menjadi wadah kekeluargaan, persatuan dan kesatuan anggotanya yang ada di seluruh Indonesia dalam bidang akademik dan profesional sehingga dapat mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara efisien dan efektif.
AFEBIS yang didirikan tahun 2016, adalah salah satu dari lembaga yang berjuang untuk membumikan ekonomi sistem syariah di Indonesia. Ada tiga lembaga lain yang memiliki tujuan serupa, yaitu Masyarakat Ekonmi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Dalam situs resmi MES dijelaskan bahwa perkumpulan masyarakat ekonomi Syariah atau dikenal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sifat MES adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika bisnis syariah di Indonesia, mandiri, bukan organisasi pemerintah, serta bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian darinya. MES didirikan pada 1 Muharram 1422 H, bertepatan 26 Maret 2001, dan dideklarasikan esok harinya di Jakarta. Hingga kini, MES menjadi wadah yang inklusif menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam rangka membangun dan mengembangkan ekonomi syariah.
Upaya MES dalam mengedukasi dan membumikan ekonomi syariah diperkuat dengan terbentuknya Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang berdiri tahun 2004. Karena diisi oleh akademisi, Ikatan ini lebih fokus pada pengkajian dan pengembangan keilmuan.
Dalam situs resmi IAEI dijelaskan bahwa Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) adalah organisasi para akademisi dan praktisi untuk melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan dan sosialisaasi Ekonomi Islam. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 di Kampus Universitas Indonesia Salemba, setelah sehari sebelumnya menyelenggarakan Konvensi Nasional Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
Semangat bersyariah kemudian memasuki babak baru. Presiden dan wakilnya merasa perlu meningkatkan dorongan agar bersyariah bukan sekedar untuk Indonesia, tetapi go internasional. Untuk itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, berdirilah satu lembaga baru yang sangat bersar wibawanya, yaitu Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari KNKS bertujuan untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Di samping, empat lembaga tersebut, pengembangan ekonomi syariah juga didukung oleh Bank Indonesia sebagai regulator dan pemelihara stabilitas sistem keunagan serta Otoritas Jasa Keunagnan sebagai pengawas. Namun, perjuangan berjamaah ini masih terus harus berjalan dan terus ditingkatkan.
AFEBIS sebagai makmum dari dua lembaga sebelumnya (MES dan IAEI) memiliki peluang dan peran besar bagi pengembangan ekonomi syariah, khususnya bagi penyiapan sumber daya manusia secara melembaga melalui institusi pendidikan. AFEBIS harus lebih berperan dalam proses internalisasi falsafah dan sistem ekonomi syariah melalui pendidikan secara formal. Oleh karena itu, AFEBIS harus aktif melakukan kajian dan workshop seputar ekonomi syariah guna memenuhi tuntutan kualitas sarjana yang dihasilkannya.