Menghafal Hadits
Oleh: Dr. Sukarni, M.Ag (Dekan FEBI)
Suatu ketika, di awal perkuliahan Ganjil 2022/2023, saya mendengar sayup-sayup mahasiswa FEBI menghafal hadits sambil duduk di kursi tunggu lorong ruang dosen lantai dasar Gedung Perkantoran FEBI, dan sebagian dengan senang duduk lesehan. Kedengaran, mereka sedang membaca dan mencoba menghafal dan terus mengulang hadits-hadits tetang riba. Saya sapa, “menghafal untuk mata kuliah apa Nak. Mereka menjawab, mata kuliah Hadits Ahkam asuhan Bapak Drs. H. Nispan Rahmi, M.Ag.
Saat itu, saya menjadi teringat dengan kebijakan yang pernah kami (Pimpinan Fakultas) buat saat menjadi dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam sekitar sepuluh tahun silam. Saat sedang merumuskan kurikulum dan kebijakan pembelajaran, kami memetakan empat bidang ilmu: ilmu normatif, ilmu inti, ilmu metodologi, dan ilmu pengayaan. Ilmu normatif kami maksudkan dengan Al-Quran dan Hadits yang ketika dijadikan mata kuliah bernama Tafsir Ayat Ahkam dan Hadits Ahkam. Untuk dua mata kuliah ini, metode pembelajarannya kami sepakati kala itu, dengan sistem menghafal. Setiap mengawali perkuliahan mingguan, anak-anak menyetor hafalan kepada dosennya. Setelah semua menghafal dengan baik, baru pelajaran materi baru dilaksanakan. Agak berat pada mulanya, tetapi lama kelamaan, mahasiswa dan dosen cukup menikmati.
Ilmu ini kami definisikan sebagai ilmu pengetahuan yang menjadi core prodi atau jurusan. Ilmu metodologi adalah sejumlah mata kuliah yang mendidik mahasiswa agar berfikir ilmiah. Ilmu ini mulai dari Filsafat Ilmu, Metodologi Studi Islam, Ushul Fiqh, Ilmu Tafsir, dan Metodologi Penelitian. Adapun ilmu pengayaan adalah mata kuliah yang bertujuan memperkaya perspektif empirik, seperti sosiologi.
Menghafal, kedengarannya sangat tradisional, boleh jadi dianggap sebuah metode yang out of date, jadul, dan ketinggalan zaman, bertentangan dengan kemajuan. Tapi, kami menganggap metode itu tetap jitu untuk menguasai suatu ilmu.
Ilmu normatif adalah pengetahuan soal dasar, soal yang membentuk keyakinan, terkait ideologi, dari sinilah dikembangkan metodologi dan kemudian dirumuskan aplikasi dalam bentuk ilmu-ilmu terapan. Sebagai contoh, mengapa ayunan langkah kita begitu ringan untuk mendatangi masjid guna berjamaah dalam shalat, mengapa jarak perjalanan tidak membuat keletihan saat orang mendatangi baitullah dan kubur Nabi. Semua itu adalah karena sebuah ideologi, sebuah keyakinan. Suatu keyakinan bahwa shalat berjamaah memberi hasil 27 kali lipat pahala membentuk metode atau cara dan strategi agar basa sampai ke masjid. Metode untuk sampai ke masjid dilakuan dengan bervariasi antar orang.
Ayat dan Hadits, terutama yang berkaitan dengan soal ekonomi (yang diajarkan pada FEBI UIN Antasari) adalah sumber ideologi umat Islam dalam membangun ekonomi. Mengapa dilarang riba, judi, garar dalam ekonomi Islam. Alasan pertama adalah karena hal itu dilarang dalam ayat dan hadits yang kita pelajari, kita yakini, dan telah kita hafal sebagai dasar yang mutlak benar. Keyakinan itu menjadi dasar semua tindakan. Keyakinan itulah yang membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku berekonomi. Dengan keyakinan itu, tidak berfungsi pertimbangan-pertimbangan kuantitatif. Misalnya bank sistem syariah (bagi hasil) memberikan keuntungan yang lebih kecil dibanding bank sistem bunga. Oleh karenanya akan lebih untung bermuamalah dengan bank sistem bunga. Keyakinan tidak dapat digeser oleh keuntungan-keuntungan yang bersifat duniawi. Mungkin itulah sebabnya mengapa hingga saat ini market share perbankan syariah di Indonesia hanya sekitar 7,03 % per Agustus 2022. Masyarakat kita miskin ideologi dalam berekonomi sehingga yang menjadi dasar pertimbangan hanya semata keuntungan kuantitatif.
Oleh karena itu, menghafal dasar-dasar normatif ekonomi Islam, seperti ayat-ayat dan hadits-hsdits ekonomi harus kita dukung. Kita berharap, dengan penguasaan anak-anak mahasiswa terhadap sumber normatif tersebut, ideologi ekonomi Islam akan tertanam dibenak mereka untuk pada gilirannya mereka menjadi mujahid-mujahid ekonomi syariah masa depan. Semoga.