Belajar Fikih di Perguruan Tinggi
Oleh: Dr. Sukarni, M.Ag (Dekan FEBI)
Di saat memulai perkuliahan Fikih untuk Program S1 FEBI UIN Antasari, saya bertanya kepada mahasiswa semester I yang menjadi anak asuhan saya, “apakah Anda sudah pernah belajar fikih saat sekolah sebelum menjadi mahasiswa?” semua mereka menjawab sama, “kami belajar fikih sejak sekolah tingkat dasar hingga lanjutan atas”. Ya, memang Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di sekolah Diknas, salah satu isi pentingnya adalah soal fikih. Pada madrasah, Fikih bahkan menjadi mata pelajaran tersendiri, di samping Tauhid, Akhlak, Al-Quran-Hadits, dan Tarikh. Fikih berkaitan dengan praktik benar pelaksanaan ajaran agama Islam yang bersifat motorik.
Dengan nada mempropokasi, saya bertanya lagi kepada mereka, kenapa harus belajar fikih lagi di tingkat Perguruan Tinggi. Mereka rerata terdiam. Ada yang menjawab, karena diprogramkan dalam kurikulum S1, yaa, wajiblah kami mengikutinya. Tampak sekali mereka belum punya wawasan tentang studi fikih khas Perguruan Tinggi. Belajar fikih dari berbagai tingkat pendidikan hanya dianggap sebagai pengulangan. Mungkin juga pembelajaran fikih itu berbasis aksioma pesantren “kullama tuqurrira, taqarrara” (mana kala diulang-ulang pembelajaran suatu ilmu, maka ia akan tetap dalam ingatan).
Saya kemudian dengan perlahan menjelaskan sambil meyakinkan bahwa pembelajaran fikih di tingkat universitas sangatlah penting sekaligus berbeda dari jenjang sebelumnya. Di tingkat dasar, pendidikan fikih lebih berorientasi psikomotorik dan sedikit kognitif, bahkan bersifat dogmatik. Yang penting anak-anak dapat meniru model pelaksanaan suatu rukun dalam ibadah dan terbiasa dalam melaksanakannya. Sasarannya, mereka dapat meniru praktik yang benar dan mampu berdisiplin dalam pelaksanaannya.
Di tingkat menengah, fikih dipelajari sebagai doktrin dan sekaligus sebagai ilmu pengetahuan. Mereka diajak meningkatkan rasionalitas akademiknya dalam mempelajari agama, salah satunya bidang fikih. Kepada mereka yang duduk di SLTA, fikih diajarkan dengan wawasan konsideran dan tuujuan yang lebih luas dan rasional. Mengapa harus bertaharah, misalnya, tentu bukan hanya soal nilai pahala, tetapi untuk kebersihan yang menjadi pangkal kesehatan. Dan seterusnya.
Di tingkat perguruan tinggi, fikih benar-benar ditempatkan sebagai sebuah disiplin ilmu yang akan menjawab, apa, bagaimana, dan untuk apa (ontologi, epistemologi, dan aksiologi). Fikih juga dibedah dalam aspek perbandingan dan sejarah mazhab. Bahkan dibahas juga aspek kontemporernya. Fikih dibahas dalam analisis inter, multi, bahkan transdisipliner, suatu pendekatan yang dilandasi paradigma bahwa tidak ada ilmu yang berdiri sendiri.
Mempelajari fikih dengan pendekatan berbagai keilmuan akan melahirkan pengetahuan lebih mendalam dan menjadikannya sebagai ilmu untuk memecahkan permasalahan, khususnya di bidang hukum Islam, sesuai dengan amanah KKNI level sarjana (S1) atau level 6. KKNI adalah barometer pembelajaran suatu ilmu sesuai jenjang pendidikan yang wajib menjadi dasar perumusan kurikulum.
Di perguruan tinggi, fikih dipelajari bukan lagi sebagai semata doktrin agama, tetapi sebagai sebuah ilmu yang siap dibedah dalam berbagai pendekatan. Dengan demikian, mahasiswa akan memperoleh pengetahuan fikih yang rasional sehingga diyakini bukan hanya sebagai doktrin agama, tetapi sebagai sebuah ilmu yang logis dan masuk akal.
Sebagai sebuah rumusan hukum yang bersifat cair, karena hasil penalaran deduktif atau induktif dari dalil, fikih menampakkan diri pula dalam berbagai varian. Bagi mahasiswa, variasi pendapat yang melembaga dalam mazhab harus dipelajari dengan metode sejarah dan perbandingan. Melalui telaahan penyebab ragam pendapat, pengetahuan mahasiswa kita tentang hukum Islam menjadi luas, sehingga dapat menerima perbedaan dan tidak terjebak dalam pemahaman sempit yang intoleran, bahkan menyalahkan.
Secara sosial dan praktik, fikih adalah sebuah hukum yang hidup di masyarakat. Meski hukum dan mazhabnya sama, tetapi masyarakat yang mempraktikkannya berbeda, bukan tidak mungkin akan tampak perbedaan dalam praktik keagamannya. Di sini, pelaksanaan ajaran agama (fikih) dipengaruhi oleh budaya. Mahasiswa belajar memahami korelasi antara agama dan budaya dalam pendekatan sosiologi dan antropologi.
Aspek kontemporer juga menjadi bagian dalam kajian fikih di perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa dalil yang terbatas harus mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang. Kontemporer dalam kajian fikih meniscayakan Islam sebagai agama lintas batas dan lintas waktu, rahmatan lil ‘alamin.
Dengan menyadari semua hal tersebut, kajian fikih tampaknya menjadi semakin penting untuk disuguhkan, apalagi di saat arus informasi yang sangat deras melalui media sosial yang sangat canggih dan murah saat ini. Fikih akan memberikan keyakinan bahwa ajaran Islam benar-benar bernilai praktis dan selaras dengan semangat zaman.