Dekan FEBI Ikuti Kuliah Umum Antikorupsi
Dekan FEBI Dr H Sukarni MAg mengikuti Kuliah Umum Antikorupsi kerjasama antara UIN Antasari Banjarmasin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (17/03/2022).
Bersama Rektor dan pejabat lainnya, Dekan hadir secara offline di Auditorium Mastur Jahri. Kuliah Umum menghadirkan narasumber Dr Nurul Ghufron MH yang merupakan pimpinan KPK RI.
Mengusung tema “Pembangunan Budaya Integritas melalui Pendidikan Antikorupsi”, Ghufron menjelaskan UU no 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2021 setidaknya ada tujuh jenis perkara yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan korupsi. “Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” urainya.
Ghufron menekankan, inti dari perbuatan korupsi dari ketujuh jenis perkara adalah penyalahgunaan wewenang publik. “Menyalahgunakan wewenang kekuasaan publik, baik kuasa maupun keuangan, maupun barang yang mestinya didekasikan untuk rakyat, diamanahi untuk kepentingan rakyat tapi digunakan untuk kepentingan diri. Itulah korupsi,” tandasnya.
Dekan FEBI Dr H Sukarni MAg yang mengikuti kegiatan mengaku bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantapkan pendidikan antikorupsi di lingkungan UIN Antasari, terutama di lingkungan FEBI UIN Antasari. Ia berharap kerjasama dengan KPK RI dapat terus dijalin demi membangun budaya integritas dan antikorupsi.
Courtesy: www.uin-antasari.ac.id