
Cegah Kekerasan Seksual, Perlu Keterlibatan Semua Pihak
Dekan FEBI UIN Antasari Banjarmasin Dr H Sukarni MAg mendukung upaya UIN Antasari dan kampus lain di Indonesia untuk meningkatkan pelayanan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini harus melibatkan kerjasama semua pihak.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kegiatan Sosialisasi Regulasi Kekerasan Seksual di Aula Zafri Zamzam, Gedung Rektorat UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (02/03/2022).
Pencegahan dan pelayanan dapat dilakukan dengan meningkatkan literasi serta memperkuat peran lembaga atau kanal pengaduan kekerasan seksual di lingkungan UIN Antasari.
Seperti diketahui, perwakilan FEBI ikut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN Antasari Dr Hj Norlaila MAg MPd mengungkapkan rasa syukur, PSGA dapat melaksanakan kegiatan sosiolisasi regulasi tentang kekerasan seksual terutama Permendikbud No 30 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sangat penting sebenarnya persoalan kekerasan seksual ini tidak bisa ditangani oleh hanya PSGA, harus ditangani oleh seluruh sivitas akademika,” ujar Laila.
Laila berharap, melalui kegiatan ini semua persoalan terkait kekerasan seksual ini bisa dibahas dan didiskusikan bersama secara tuntas terutama dengan survei yang dilakukan oleh DEMA UIN Antasari.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang membawahi PSGA UIN Antasari Dr M Zainal Abdidin MAg menjelaskan, LPPM melalui PSGA concern pada dua hal, yaitu kekerasan seksual yang memang merupakan mandat bagi PSGA dan hasil survey terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh DEMA UIN Antasari, ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban bagi LPPM untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penelitian/survei.
Courtesy: www.uin-antasari.ac.id