Meraih Pahala dalam Pemungutan Suara Ulang
Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag (Dosen FEBI UIN Antasari dan IAID Martapura)
Dalam perspektif Islam, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, memiliki nilai ibadah.
Setiap muslim yang ikut berpartisipasi menyukseskan PSU ini berpotensi untuk mendapatkan pahala besar dari Allah swt asal terpenuhi dua hal: Pertama, diniatkan untuk ibadah, dan kedua, tidak ada ucapan, tindakan, dan perbuatan yang bermuatan dosa dan maksiat.
Niat menempati posisi sangat strategis dalam aktivitas kaum muslimin. Niatlah yang membedakan suatu perbuatan apakah bernilai ibadah atau tidak.Puasa yang tidak disertai dengan niat adalah mogok makan yang tidak bernilai apa-apa di sisi Allah swt. Zakat yang dikeluarkan tanpa niat adalah pemberian atau sedekah biasa yang tak bermakna ukhrawi dan tak menggugurkan kewajiban zakat. Sebaliknya, semua aktivitas positif yang bernuansa duniawi dapat menjadi ibadah dengan niat. Nabi Besar Muhammad saw bersabda, “Innamal a`malu bi an-niyyat, wa innama likulli imri`in ma nawa(Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang tergantung apa yang ia niatkan)”. Qaidah fiqhiyyah asasiyyah juga menegaskan, “Al-umur bi maqashidiha(segala sesuatu tergantung niat).”
PSU adalah bagian dari penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, PSU berarti memilih kepala daerah yang akan memimpin Kalsel lima tahun ke depan. Dalam pandangan Islam, memilih pemimpin yang baik dan berkualitas adalah ibadah asal disertai dengan niat.
Betapa penting arti pemilihan pemimpin dalam Islam tergambar antara lain dari Keputusan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia Ketiga Tahun 2009.
Di dalam keputusan itu ditegaskan bahwa Pemilihan Umum dalam Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Pemilihan Umum dalam konteks ini termasuk semua bentuk pemilihan pemimpin, baik dalam skala besar maupun skala kecil.
Keputusan itu menegaskan pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah(pemerintahan) dalam kehidupan bersama. Imamahdan imarah dalam Islam, demikian bunyi keputusan itu, menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Poin penting dalam keputusan ini adalah hukum memilih dalam pemilu. Pada butir nomor 4 keputusan tersebut dinyatakan, “Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.” Wajib yang dimaksud di sini adalah berpahala jika dikerjakan dan berdosa kalau ditinggalkan.
Poin nomor 5 (lima) menegaskan, “Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.” Haram berarti berdosa kalau dikerjakan dan berpahala jika ditinggalkan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ini juga memberikan rekomendasi kepada umat Islam agar memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf dan nahi munkar.
Dari Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini terlihat dengan sangat jelas bahwa masalah pemilihan pemimpin berkaitan erat dengan hukum Islam. Jika ada calon yang memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, umat Islam wajib memilih. Jika tidak ada, haram memilih, sebagaimana juga haram tidak memilih jika ada calon yang memenuhi syarat.
PSU merupakan salah satu bentuk pemilihan pemimpin. Dengan demikian, hukum terkait dengan pemilihan pemimpin berlaku juga untuk PSU.
Syarat kedua PSU menjadi kegiatan ibadah adalah selama proses dan pelaksanaan PSU tidak ada kegiatan yang bermuatan dosa dan maksiat dalam bentuk apa pun; dengan alasan apa pun. Artinya, apabila di dalam proses dan pelaksanaan PSU ada perbuatan-perbuatan terlarang yang dilakukan atau ada kewajiban yang ditinggalkan, nilai ibadah dalam kegiatan tersebut hilang.
Perbuatan-perbuatan yang dapat “menghancurkan” nilai-nilai ibadah di dalam PSU antara lain adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, ketidakjujuran, ketidakadilan, kezaliman, fitnah, penyebaran aib orang lain, caci maki, penghinaan, pembusukan nama baik, pembunuhan karakter, kampanye buruk (negative campaign), kampanye hitam (black campaign), dan adu domba.
PSU akan menjadi wahana meraih pahala yang sebanyak-banyaknya bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya (penyelenggara, pengawas, pemerintah, pasangan calon, para pendukung, peninjau, pengamat, pemilih, dan lain-lain) apabila disertai dengan niat yang tulus dan melakukan kegiatan yang baik dan terbaik saja selama proses dan pelaksanaan PSU.
Untuk itu, pada hari H dianjurkan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PSU, sebelum keluar dari rumah menuju TPS berhenti sebentar di depan pintu rumah untuk memantapkan niat. Kemudian dengan bismillahirrahmanirrahimmelangkah menuju TPS atau tempat tugas. Insya Allah, setiap langkah adalah pahala.
Setibanya di TPS, setiap orang melaksanakan aktivitas sesuai dengan kapasitas dan otoritasnya dengan baik dan benar, tanpa ada muatan noda dan dosa. Khusus bagi pemilih, saat berada di dalam bilik suara, pilihlah pasangan calon yang diyakini benar-benar dapat memegang amanah dan membawa kebahagiaan hidup masyarakat di dunia dan di akhirat. Ucapkan bismillahirrahmanirrahimpada saat mencoblos sambil bertawakkal kepada Allah semoga tidak salah pilih. Perhatikan pula jangan sampai salah coblos yang menyebabkan surat suara tidak sah sehingga suara yang seharusnya mahal berubah menjadi tidak berharga.
Hal yang sama juga dilakukan di dalam penerapan protokol kesehatan saat PSU. Ketika memasang masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak, niatkanlah semuanya untuk ibadah. Penerapan protokol kesehatan untuk menghindarkan diri dari wabah penyakit sejalan dengan sunnah Nabi Besar Muhamnmad saw. Beliau bersabda, “Wa firra minal judzdzam kama tafirru minal asad (Larilah kamu dari wabah penyakit sebagaimana kamu lari dari singa).”
*Artikel diterbitkan di Harian Banjarmasin Post, Rabu 9 Juni 2021
Courtesy: bloomberg.com