Covid-19 Vaccine Does Not Invalidate Fast
VAKSINASI COVID-19 TAK BATALKAN PUASA
Oleh: Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag.
Dosen UIN Antasari; IAID Martapura, dan Anggota MUI Kalsel
Sebentar lagi umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H. Di saat yang sama, vaksinasi Covid-19 sedang gencar digalakkan di seluruh penjuru tanah air. Pertanyaan yang muncul di kalangan kaum muslimin antara lain adalah bolehkah orang yang sedang berpuasa melakukan vaksinasi? Apakah vaksinasi tidak membatalkan puasa?
Pertanyaan ini cukup beralasan karena vaksinasi berarti memasukkan cairan vaksin ke dalam tubuh, sementara di dalam fiqih Islam, salah satu yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Sebagian ulama mengqiyaskan (menganalogikan) memasukkan sesuatu ke dalam badan melalui lubang-lubang badan yang terbuka seperti hidung, dubur, dan telinga dengan makan dan minum. Artinya, benda apa pun yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut membatalkan puasa. Pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia.
Jawaban terhadap pertanyaan ini perlu diberikan dengan jelas dan tegas karena terkait dengan sukses gerakan nasional vaksinasi Covid-19 dan keabsahan puasa.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Rajab 1442 H (16 Maret 2021). Di dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh umat Islam yang sedang berpuasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Yang dimaksud dengan injeksi intramuscularadalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini tentu berbeda dengan vaksinasi secara oral (memasukkan vaksin atau obat ke dalam mulut). Vaksinasi secara oral jelas membatalkan puasa karena sama dengan makan atau minum.
Vaksinasi Covid-19 yang sekarang dilaksanakan pemerintah RI dilakukan dengan cara injeksi intramuscular. Dengan demikian, vaksinasi ini boleh dilakukan oleh umat Islam yang sedang berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Alasan utama kebolehan tersebut adalah vaksinasi dengan cara injeksi intramusculartidak memasukkan cairan vaksin ke dalam tubuh melalui mulut atau lubang-lubang terbuka di dalam tubuh seperti hidung, telinga, atau dubur, sehingga cara ini tidak bisa diqiyaskan atau disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.
Untuk memperkuat fatwa ini MUI mengutip bebertapa pendapat ulama-ulama besar, antara lain:
Pertama,pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyad as-Sariyang menyatakan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib;
Kedua, pendapat Ibnu al-Hammam dalam kitab Fath al-Qadir: yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur;
Ketiga, pendapat Imam ar-Rafi`i yang dikutip oleh an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu`: sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa;
Keempat, pendapat Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj: jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman) maka itu membatalkan puasa;
Kelima, pendapat Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Minhaj al Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadrawiyah: termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka, sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat pori-pori tidak membatalkan;
Keenam,Pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin wa `Umdah al-Muftin: obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa.
Pada sisi yang lain, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan diri dari penularan wabah pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. Korban-korban akibat virus kecil berukuran 125 nanometer (125/1.000.000 cm) ini sudah sangat banyak. Menurut berita dari Wordometers.Info,sampai Rabu (24/3) di seluruh dunia tercatat 124.772.756 terpapar Covid-19, 100.692.897 sembuh, 2.745.089 meninggal dunia, dan 21.34.770 kasus aktif.
Indonesia sendiri berada pada peringkat ke-20 kasus penularan Covid-19 terbesar. Sampai Rabu (24/3) tercatat jumlah yang terpapar sebanyak 1.471.225 kasus, sembuh 1.304.921 kasus, meninggal dunia 39.865 orang, dan yang masih dalam perawatan 126.439 orang.
Karena wabah pandemi Copvid-19 ini telah terang dan nyata membawa bencana yang sangat besar dan dampaknya meliputi seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk ibadah keagamaan, maka menanggulangi penularan wabah ini merupakan kewajiban bagi umat Islam. Di dalam sebuah hadis Rasulullah s.a.w. bersabda, “Wafirra minal judzdzam kama tafirru minal asad(Larilah kamu dari wabah penyakit sebagaimana kamu lari dari singa)”.
Perhatian pemerintah RI terhadap pemutusan mata rantai penularan Covid-19 sangat besar dan luar biasa. Berbagai program dicanangkan, berbagai kegiatan dilaksanakan, ratusan triliun rupiah dikucurkan, semua demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
Gerakan vaksinasi Covid-19 adalah salah satu dari upaya besar dan luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan wabah pandemi Covid-19 yang sangat mematikan ini. Gerakan ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari kaum muslimin sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. di atas. Puasa tidak seyogianya menjadi halangan atau rintangan untuk sukses vaksinasi. Apalagi fatwa MUI dengan sangat jelas dan tegas membolehkannya.
Pemerintah menargetkan sekitar 181,5 juta warga negara Indonesia dapat divaksinasi untuk menuju herd immunity (kekebalan kelompok). Semuanya diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Jika target ini tercapai dan sekitar 70% pendudukan Indonesia sudah divaksin, insya Allah, Indonesia terbebas dari wabah pandemi Covid-19. Kehidupan normal pun akan dinikmati kembali oleh seluruh bangsa Indonesia.
Umat Islam sendiri diajarkan oleh Nabi Besar Muhammad s.a.w. agar jangan melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Sabda beliau, “La dharara wala dhirara(jangan melakukan sesuatu yang berbahaya untuk diri sendiri dan jangan pula yang membahayakan orang lain).” Kaum muslimin yang sukses divaksinasi insya Allah tidak akan berbahaya dan tidak akan membahayakan orang lain.
(Radar Banjarmasin)