Muhammad Rifqi Hidayat, lahir di Banjarmasin tanggal 28 Januari 1991. Pendidikan dasarnya dimulai dari SDN Kebun Bunga 6 Banjarmasin yang lokasinya dekat dengan tempat orang tuanya bekerja yaitu di IAIN Antasari. Kemudian, dengan didorong oleh orang tua sekaligus teman semasa sekolah, ia melanjutkan pendidikan di dunia pondok pesantren, yaitu MTS Islam Ngruki (Ponpes al-Mukmin Ngruki) untuk jenjang SMP, dan MAK NIPA Rakha (Ponpes Rasyidiyah Khalidiyah) untuk jenjang SMA. Dibekali dengan keilmuan dari pesantren tersebut, ia pun berhasil mendapatkan beasiswa penuh dari Kementerian Agama melalui jalur PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi) dan dibiayai untuk kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya Jurusan Hukum Keluarga Islam. Setelah puas merantau selama kurang lebih sepuluh tahun, ia kembali ke kampung halaman di Banjarmasin sambil mengambil studi magister secara mandiri di IAIN Antasari jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Sebelum diterima sebagai dosen tetap di UIN Antasari, putra pertama dari H. Khairussibyan dan Hj. Rusdiana Hamid ini sempat bekerja di beberapa instansi, diantaranya yaitu sebagai sekretaris Dewan Pengawas Syariah mendampingi Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshari AZ, MA., Dr. Muhaimin, MA., dan Drs, H. Darul Quthni, MH. di BPD Kalsel, dan sebagai dosen tetap sekaligus sempat menduduki jabatan sekretaris program studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad al-Banjari Banjarmasin. Saat ini, ia lebih banyak berkecimpung dalam kegiatan rutin selaku dosen tetap pada prodi D3 Perbankan Syariah UIN Antasari, pengelola Jurnal at-Taradhi, dan staff program studi Ekonomi Syariah FEBI UIN Antasari.
Dalam bidang penelitian, beberapa tulisannya telah dimuat di berbagai jurnal. Diantaranya di Jurnal al-Hukama UIN Sunan Ampel dengan judul Khurūj sebagai Syarat Pernikahan Jamā’ah Tablīgh Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan, di Jurnal al-Iqtishadiyah UNISKA Banjarmasin dengan judul Analisis Fikih Klasik Terhadap Badan Hukum sebagai Aqid, dan di Jurnal Syariah UIN Antasari dengan judul Tinjauan Hukum Kontrak Syariah Terhadap Ketentuan Force Majeure dalam Hukum Perdata. Selain itu, dalam beberapa kesempatan koran lokal Banjarmasin Post meminta pendapatnya untuk dimuat di rubrik Smart Money maupun News Analysis, seperti dalam rubrik News Analysis mengenai transaksi non-tunai pada tanggal 30 Maret 2018, rubrik Smart Money mengenai kredit/utang untuk dana pendidikan pada tanggal 26 Juni 2018, dan komentar mengenai rencana mogok pilot Garuda yang dimuat di situs Banjarmasin Post tanggal 2 Juni 2018.
Sedangkan dalam hal keilmuan, baik dalam hal pengajaran maupun penelitian ia lebih banyak berfokus di bidang ilmu Hukum Kontrak Syariah. Bidang ilmu tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikannya sebagai alumni S2 Hukum Ekonomi Syariah, dan pengalaman kerjanya selama menjabat selaku sekretaris Dewan Pengawas Syariah BPD Kalsel. Oleh karena itu, mata kuliah yang diampunya pun lebih banyak berkaitan dengan bidang ilmu tersebut misalnya seperti mata kuliah Audit dan Pengawasan pada Perbankan Syariah. Begitu pula dengan penelitian-penelitian yang ia hasilkan, yang dapat diakses secara bebas melalui Google Scholar atas nama Muhammad Rifqi Hidayat dengan email rifqifebi@uin-antasari.ac.id.