Penjaminan Mutu UPPS
UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu, ketersediaan dokumen mutu dan terlaksananya siklus penjaminna mutu, yaitu siklus PPEPP.
Terdapat sejumlah dokumen mutu, yaitu Ditemukan bukti pelaksaan siklus PPEPP dan bukti sahih efektivitasnya yaitu, pada dokumen Buku standar SPMI UIN Antasari, pedoman kelembagaan, pedoman kerja, pedoman pengelolaan mutu, pedoman monev SPMI, pedoman AMI, pedoman monev kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik, Pedoman akademik UIN Antasari, Pedoman akademik FEBI, Pedoman Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pedoman Pengelolaan Mutu UIN Antasari Banjarmasin, Pedoman SKP UIN Antasari, Pedoman BKD UIN Antasari, FORMULIR MUTU,SOP UNIV, SOP Akademik UIN Antasari, SOP FEBI UIN Antasari , Kode Etik Mahasiswa, Kode Etik Dosen
Di sisi lain, external benchmarking turut dilakukan. Bukti bukti kegiatan external benchmarking ke Universitas Brawijaya , UII Yogjakarta, Universitas Negeri Malang dan UIN Ar-Raniry Aceh dengan dokumen kegaiatnnya adalah berita acara kegiatan dan dapat di akses pada link ini.
PPEPP
Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Antasari Banjarmasin pada tata pamong, tata kelola, dan kerjasama mengikuti siklus PPEPP, yaitu sebagai berikut:
- Penetapan Standar
LPM, UPM, GPM bersama para pimpinan termasuk Ketua Prodi menetapkan beberapa standar melalui rapat-rapat penyusunan buku SPMI melalui mekanisme workshop. Perumusan standard SPMI melalui mekanisme workshop Selain itu, LPM, UPM, GPM bersama para pimpinan termasuk Ketua Prodi terlibat dalam penyusunan berbagai pedoman, penyusunan Renstra dan Renop FEBI penyusunan SOP-SOP tingkat universitas dan fakultas, dan dokumen lainnya melalui serangkaian rapatkerja LPM-UPM-GPM dan rapat pimpinan.Sedangkan pengesahanmelalui mekanisme rapim dan disahkan oleh Rektor.
- Pelaksanaan
Setiap standar dilaksanakan oleh unit terkait, LPM,UPM dan GPM memastkan bahwa seluruh standard terlaksana. Contoh pelaksanaan penjaminan mutu dalam pelaksanaan BKD
- Evaluasi (termasuk monitoring)
Kegiatan evaluasi secara internal dilaksanakan melalui audit mutu internal yang mana penyelenggaraannya dilakukan oleh LPM. UPM dan GPM terlibat sebagai auditor mutu internal. Audit mutu internal ini dilaksanakan sekali dalam setahun dan dianjutkan dengan audit tindak lanjut.Pencapaian standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama tentu saja diaudit pada kegiatan ini. Selain itu, LPM juga melaksnakan Laporan Evaluasi SPMI, yakni evaluasi terhadap standar mutu tata pamong, evaluasi terhadap standar pengelolaan pembelajaran, pengelolaan penelitian, pengelolaan PkM,dan evaluasi terhadap standar mutu kerjasama.
Selain itu, LPM juga melakukan Survei Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Pengelolaan Sumber Daya Manusia di lingkungan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin sekali dalam setahun.UPM dengan dibantu GPM sendiri melakukan survei kepuasaan mahasiswa setiap tahun.
- Pengendalian
Bentuk pengendalian melalui rapim dan output berupa edaran dan sejenisnya. Jika standar sudah tercapai ataupun belum berdasarkan hasil AMI maka tetap dipertahankan melalui monitoring berkelanjutan dan evaluasi. Terdapat kegiatan Coffee morning yang disertai notulensi rapat pimpinan
- Peningkatan
Peningkatan adalah kegiatan perbaikan standar agar terjadi peningkatan kualitas. Hal ini nampak dari adanya beberapa kali revisi pada buku SPMI, termasuk pada standar tata pamong, tata kelola, dan kerjasama.