Pajak Marketplace, Menimbang Keadilan Bagi Pedagang Kecil
Oleh: Dr. Muhaimin, S.Ag., M.A.
Dosen FEBI UIN Antasari Banjarmasin
Di layar ponsel, berjualan terlihat sederhana: unggah foto, tunggu pesanan, lalu kirim barang. Namun, di balik setiap transaksi, ada hitungan yang tidak selalu terlihat oleh pembeli. Pedagang harus mengembalikan modal, membayar biaya layanan, menyiapkan kemasan, dan menyisihkan keuntungan untuk melanjutkan usaha. Pesanan yang ramai belum tentu membuat penghasilan menjadi lapang.
Hitungan itu kembali menjadi perhatian setelah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. DDTCNews, mengutip keterangan Dirjen Pajak, melaporkan bahwa empat platform yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sudah menjadi kewajiban pedagang.
Siapa sebenarnya yang memungut? Marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut pajak langsung dari transaksi pedagang, kemudian menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah menetapkan aturan dan mengawasi pelaksanaannya. Uang pajak tersebut menjadi penerimaan negara, berbeda dari biaya layanan atau komisi yang menjadi pendapatan marketplace.
Pembagian peran ini perlu dipahami sejak awal. Pedagang berhak mengetahui tujuan setiap pengurangan dari hasil penjualannya. Informasi yang jelas akan membantu mereka membedakan pajak, biaya layanan, dan pengeluaran lain yang memengaruhi keuntungan.
Omzet Ramai, Keuntungan Belum Tentu Besar
Persoalan penting dalam pembahasan ini adalah perbedaan omzet dan keuntungan. Omzet menunjukkan nilai penjualan, sedangkan keuntungan baru diketahui setelah berbagai biaya diperhitungkan. Sebuah toko bisa terlihat sibuk sepanjang hari, tetapi pemiliknya tetap harus berhitung cermat untuk membeli stok berikutnya.
Dalam ketentuan ini, besarnya pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pungutan tersebut dapat diperhitungkan terhadap PPh final atau menjadi kredit pajak, sesuai ketentuan perpajakan pedagang. Karena itu, pemungutan melalui marketplace tidak semestinya dipahami sebagai pembayaran pajak tambahan yang berdiri sendiri.
Sebagai ilustrasi, dua pedagang mencatat penjualan masing-masing Rp10 juta. Pedagang pertama memperoleh keuntungan Rp2 juta, sementara pedagang kedua hanya Rp500 ribu. Jika seluruh transaksi itu menjadi dasar pemungutan, pajak yang dipungut sama-sama Rp50 ribu. Namun, dibandingkan dengan keuntungan masing-masing, jumlah tersebut memiliki bobot yang berbeda.
Perbedaan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa kebijakannya tidak adil. Akan tetapi, hal itu mengingatkan kita bahwa keadaan pedagang tidak seragam. Jenis barang, margin keuntungan, biaya operasional, dan perputaran modal perlu diperhatikan ketika menilai dampak pelaksanaannya.
Keadilan yang Terasa di Lapak Kecil
Ekonomi syariah menempatkan keadilan sebagai dasar dalam kegiatan ekonomi. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai ini dapat diterjemahkan melalui pertanyaan sederhana: apakah pelaku usaha memahami kewajibannya, memperoleh haknya, dan memiliki kesempatan yang layak untuk terus mencari penghidupan?
Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pelayanan publik. Pedagang juga memperoleh manfaat dari jalan, keamanan, pendidikan, dan fasilitas yang mendukung perdagangan. Memenuhi kewajiban pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Namun, tanggung jawab tersebut perlu berjalan bersama perhatian terhadap kemampuan masyarakat. Pedagang yang baru merintis usaha, mengandalkan tabungan keluarga, atau menjual barang dengan keuntungan tipis memerlukan aturan yang mudah dipahami dan pelayanan yang membantu.
Di sinilah pengecualian bagi usaha kecil menjadi penting. Pedagang orang pribadi yang memenuhi persyaratan dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat dikecualikan dari pemungutan, dengan menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace. Batas omzet tersebut memperhitungkan keseluruhan usaha pedagang, bukan sekadar penjualan dari satu akun toko.
Perlindungan itu perlu benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Jangan sampai pedagang kecil mengalami pemungutan karena tidak mengetahui prosedur, sementara mereka yang lebih memahami administrasi dapat menggunakan fasilitasnya dengan mudah. Keadilan juga bergantung pada kemudahan seseorang memperoleh haknya.
Amanah di Kedua Sisi
Dalam ekonomi syariah, amanah melekat pada semua pihak. Pedagang berkewajiban memberikan informasi usaha secara jujur. Fasilitas bagi usaha kecil harus digunakan sesuai keadaan sebenarnya agar perlindungan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Marketplace memikul amanah dalam menjalankan pemungutan. Pajak dan biaya layanan perlu ditampilkan secara terpisah, disertai bukti serta penjelasan yang mudah dimengerti. Ketika terjadi kesalahan, pedagang membutuhkan saluran pengaduan dan penyelesaian yang jelas.
Negara pun memikul amanah atas penerimaan yang dikumpulkan. Pajak perlu dikelola secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Bagi pedagang kecil, manfaat itu bisa hadir melalui pelayanan publik yang lebih baik, pendampingan usaha, fasilitas perdagangan, dan akses pasar.
Kemaslahatan menjadi nyata ketika penerimaan negara mendukung kehidupan masyarakat, sementara pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh. Hubungan ini akan memperkuat kepercayaan bahwa kewajiban yang mereka tunaikan membawa manfaat bersama.
Jalan Tengah yang Bisa Ditempuh
Langkah pertama adalah memudahkan pemahaman dan pelaksanaan aturan. Pemerintah dan marketplace perlu menyediakan penjelasan singkat di aplikasi, petunjuk pengajuan pengecualian, serta layanan bantuan yang mudah dijangkau. Sosialisasi sebaiknya menggunakan contoh yang dekat dengan kegiatan pedagang sehari-hari.
Pedagang juga perlu mulai mencatat usahanya secara tertib. Catatan sederhana tentang penjualan, modal, biaya layanan, dan keuntungan dapat membantu mereka mengetahui keadaan usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Kampus, komunitas usaha, dan pemerintah daerah dapat mendampingi melalui pelatihan praktis.
Perhatian berikutnya menyangkut keseluruhan biaya berjualan. Pedagang menghitung pajak bersama biaya layanan, promosi, pengemasan, dan pengeluaran lainnya. Marketplace perlu menjelaskan setiap biaya secara transparan dan membuka ruang masukan agar layanan tetap mendukung keberlangsungan usaha kecil.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi pelaksanaannya berdasarkan data dan pengalaman pedagang. Kesulitan administrasi, kesalahan pemungutan, serta dampak terhadap perputaran modal harus menjadi bahan perbaikan. Evaluasi semacam ini memungkinkan kebijakan mencapai tujuannya sambil tetap peka terhadap keadaan di lapangan.
Pada akhirnya, di balik sebuah akun toko ada kehidupan yang sedang diusahakan. Mungkin seorang ibu yang membantu penghasilan keluarga, seorang mahasiswa yang membiayai kuliah, atau seseorang yang mencoba bangkit setelah kehilangan pekerjaan.
Mereka membutuhkan aturan yang jelas, pelayanan yang mudah, dan perlakuan yang adil. Ketika pedagang kecil tumbuh, manfaatnya mengalir kepada keluarga, masyarakat, dan negara. Menjaga kesempatan mereka untuk terus berusaha merupakan bagian dari amanah yang patut dijaga bersama.

