Belajar Berbisnis dari Sabilal Muhtadin: Membaca Warisan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari di Era Modern
Oleh:
Dr. Muhaimin, S.Ag, MA
Dosen Tetap FEBI UIN Antasari Banjarmasin
Bagi masyarakat Kalimantan Selatan, nama Sabilal Muhtadin tentu bukan sesuatu yang asing. Kitab karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari ini telah menjadi bagian penting dari sejarah intelektual Islam masyarakat Banjar. Ditulis dalam bahasa Melayu beraksara Arab, kitab ini bahkan kemudian dipelajari melampaui wilayah Banjar hingga berbagai kawasan dunia Melayu.
Sabilal Muhtadin ditulis pada akhir abad ke-18. Syekh Muhammad Arsyad mulai menyusunnya pada 1193 H/1779 M dan menyelesaikannya pada 27 Rabiulakhir 1195 H atau 22 April 1781. Kitab ini merupakan karya fikih bermazhab Syafi‘i dan ditulis antara lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pedoman keagamaan yang dapat dipahami dalam bahasa Melayu.
Pertanyaannya, lebih dari dua abad kemudian, adakah yang dapat dipelajari oleh pelaku bisnis modern dari Sabilal Muhtadin?
Pertanyaan ini menarik karena dunia yang kita hadapi sekarang tentu sangat berbeda dengan dunia Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Kita hidup dengan marketplace, pembayaran digital, media sosial, kecerdasan buatan, layanan pesan antar, dan transaksi yang dapat terjadi dalam hitungan detik. Namun di balik seluruh perubahan teknologi tersebut, aktivitas ekonomi tetap berhadapan dengan pertanyaan yang sama: bagaimana memperoleh harta, bagaimana mengelolanya, dan bagaimana memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak terlepas dari nilai agama.
Harta Bukan Sekadar untuk Dikumpulkan
Salah satu bagian penting dalam Sabilal Muhtadin adalah pembahasan tentang zakat. Kehadiran pembahasan zakat mengingatkan kita bahwa dalam Islam, kepemilikan harta tidak berhenti pada persoalan berapa banyak kekayaan yang berhasil diperoleh seseorang. Di dalam harta terdapat tanggung jawab sosial yang harus ditunaikan.
Syekh Muhammad Arsyad bahkan menguraikan persoalan zakat secara cukup sistematis, termasuk fungsi amil dalam pengelolaannya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai kesalehan individual, tetapi juga membutuhkan tata kelola.
Pesan ini sangat relevan bagi dunia usaha modern.
Dalam bisnis, kita terbiasa berbicara tentang omzet, keuntungan, pertumbuhan, aset, dan ekspansi. Semua itu penting. Bisnis memang harus menghasilkan keuntungan agar dapat bertahan. Tetapi perspektif Islam menambahkan pertanyaan berikutnya: setelah keuntungan diperoleh, apa yang dilakukan terhadap kekayaan tersebut?
Di sinilah zakat mengubah cara kita memandang kesuksesan bisnis. Keberhasilan tidak hanya berarti kemampuan mengakumulasi kekayaan, tetapi juga kesediaan mendistribusikan sebagian kekayaan kepada mereka yang memiliki hak atasnya.
Bisnis Tidak Boleh Terpisah dari Halal dan Haram
Pelajaran berikutnya adalah bahwa aktivitas ekonomi seorang Muslim tidak berada di ruang yang bebas nilai.
Sabilal Muhtadin memberikan perhatian besar pada persoalan hukum: mana yang wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Bahkan persoalan makanan dan apa yang boleh dikonsumsi menjadi bagian dari pembahasannya.
Prinsip tersebut mempunyai implikasi yang luas bagi dunia bisnis.
Seorang pebisnis modern tidak cukup hanya bertanya, “Apakah bisnis ini menguntungkan?” Ia juga perlu bertanya, “Apakah cara memperoleh keuntungan ini dibenarkan?”
Dua pertanyaan tersebut kelihatannya sederhana, tetapi menghasilkan orientasi bisnis yang berbeda.
Dalam logika bisnis yang hanya mengejar keuntungan, selama terdapat permintaan konsumen, peluang tersebut dapat dianggap layak dimanfaatkan. Dalam ekonomi Islam, permintaan pasar bukan satu-satunya ukuran. Ada batas halal dan haram yang tidak dapat ditentukan semata-mata oleh besarnya keuntungan.
Karena itu, prinsip halal seharusnya tidak dipahami hanya sebagai label yang ditempelkan pada produk. Halal adalah cara berpikir tentang keseluruhan proses bisnis: apa yang dijual, bagaimana mendapatkannya, bagaimana memproduksinya, bagaimana memasarkannya, dan bagaimana keuntungan diperoleh.
Dari Fikih Menuju Tata Kelola
Ada pelajaran lain yang menurut saya sangat menarik dari Sabilal Muhtadin: perhatian terhadap keteraturan.
Pembahasan zakat, misalnya, tidak berhenti pada kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Di dalamnya terdapat pembicaraan mengenai pihak yang mengelola dan fungsi-fungsi yang harus dijalankan. Kajian terhadap naskah Sabilal Muhtadin menunjukkan bahwa Syekh Muhammad Arsyad menguraikan fungsi operasional amil secara sistematis.
Jika semangat ini dibawa ke dunia bisnis modern, kita menemukan sesuatu yang sekarang disebut governance atau tata kelola.
Bisnis yang baik tidak cukup bergantung pada niat baik pemiliknya. Harus ada mekanisme yang memastikan bahwa transaksi tercatat, hak dan kewajiban dipenuhi, keuangan dikelola dengan benar, dan tanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin besar sebuah usaha, semakin penting tata kelola tersebut.
Karena itu, salah satu pelajaran yang dapat kita tarik dari tradisi fikih adalah bahwa nilai Islam tidak cukup berhenti pada niat. Nilai membutuhkan sistem yang membuatnya dapat dilaksanakan.
Membumikan Ajaran dalam Realitas Lokal
Barangkali bagian paling menarik dari warisan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah kemampuannya mempertemukan fikih dengan kehidupan nyata masyarakat.
Sejumlah kajian terhadap Sabilal Muhtadin menunjukkan bagaimana Syekh Muhammad Arsyad mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Banjar dalam menjelaskan persoalan fikih. Kajian kontemporer bahkan melihat pendekatan tersebut sebagai bentuk harmonisasi antara nilai Islam dan kearifan lokal.
Di sinilah terdapat pelajaran penting bagi pengembangan ekonomi Islam sekarang.
Ekonomi Islam tidak cukup hanya berbicara dalam bahasa teori. Ia harus mampu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Pada masa Syekh Muhammad Arsyad, konteksnya adalah masyarakat Banjar abad ke-18. Pada masa kita, konteksnya adalah marketplace, perbankan digital, financial technology, media sosial, industri halal, dan berbagai model bisnis baru.
Bentuk persoalannya berubah, tetapi tugas intelektualnya sama: bagaimana prinsip syariah dapat menjawab kenyataan ekonomi yang benar-benar dihadapi masyarakat?
Dari Warisan Lokal Menuju Bisnis Modern
Di Kalimantan Selatan, perdagangan bukan sesuatu yang asing. Ia tumbuh bersama kehidupan masyarakat Banjar. Tradisi transaksi bahkan meninggalkan ekspresi khas dalam masyarakat, seperti penggunaan ungkapan “jual” dan “tukar” ketika melakukan transaksi. Praktik ijab-kabul dalam perdagangan tersebut telah menjadi objek kajian karena kuatnya hubungan antara agama dan budaya transaksi masyarakat Banjar.
Hari ini bentuk perdagangan masyarakat telah berubah.
Pedagang tidak lagi hanya bertemu pembeli secara langsung. Produk Banjar dapat dipasarkan melalui media sosial dan marketplace kepada pembeli dari berbagai daerah. Pembayaran dilakukan secara elektronik. Promosi menggunakan konten digital. Reputasi penjual ditentukan pula oleh rating dan ulasan pelanggan.
Dalam perubahan tersebut, kita tidak harus membawa seluruh bentuk transaksi masa lalu secara harfiah ke dalam perdagangan digital.
Yang jauh lebih penting adalah membawa nilai yang mendasarinya.
Kejelasan transaksi tetap penting. Kehalalan tetap penting. Hak orang lain tetap harus diperhatikan. Harta tetap mengandung tanggung jawab sosial. Dan kegiatan ekonomi tetap harus ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada Allah.
Sabilal Muhtadin Bukan Hanya untuk Dikenang
Di sinilah menurut saya Sabilal Muhtadin menjadi menarik untuk dibaca kembali.
Kita tentu harus menempatkan kitab tersebut secara proporsional. Sabilal Muhtadin bukan buku manajemen bisnis, bukan pula buku pemasaran atau kewirausahaan. Ia adalah kitab fikih yang lahir dari tradisi keilmuan Islam dan konteks masyarakat pada zamannya.
Namun justru dari sanalah kita dapat mengambil pelajaran.
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menunjukkan bahwa ilmu agama tidak seharusnya berhenti sebagai pengetahuan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Fikih hadir untuk membimbing kehidupan nyata.
Maka, membaca Sabilal Muhtadin pada masa sekarang seharusnya tidak hanya membuat kita bangga bahwa Kalimantan Selatan pernah melahirkan seorang ulama besar dan sebuah karya monumental. Kebanggaan itu perlu dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih produktif: nilai apa yang dapat kita hidupkan kembali untuk menjawab persoalan zaman kita?
Bagi dunia bisnis, beberapa jawabannya sudah terlihat: keuntungan perlu ditempatkan bersama tanggung jawab; kekayaan bersama kewajiban sosial; peluang pasar bersama batas halal dan haram; dan nilai keagamaan bersama tata kelola yang membuatnya benar-benar terlaksana.
Teknologi bisnis akan terus berubah. Cara manusia membayar, menjual, membeli, dan memasarkan barang mungkin akan semakin canggih. Tetapi kebutuhan terhadap nilai yang membimbing aktivitas ekonomi tidak ikut menjadi usang.
Barangkali di situlah salah satu cara terbaik menghargai Sabilal Muhtadin: bukan hanya dengan menyimpannya sebagai warisan masa lalu, tetapi dengan terus menemukan jalan agar nilai-nilainya berbicara kepada zaman yang baru.


