
Tebar Nilai Ekonomi Syariah di Kampung Mualaf Insan Jaya, Sarawak : Mahasiswa FEBI Sampaikan Tazkirah Inspiratif
Kampung Insan Jaya, Sarawak – Dalam rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional 2025 yang diselenggarakan di Kampung Insan Jaya, Malaysia, Muhammad Nasrullah, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Antasari Banjarmasin, turut ambil bagian dalam menyampaikan tazkirah bertema etika bisnis Islam dan prinsip muamalah. Kegiatan tersebut dilangsungkan pada 25 Juli 2025 di tengah masyarakat kampung yang mayoritas merupakan mualaf atau pendatang baru dalam agama Islam.
Tazkirah yang disampaikan Nasrullah mengangkat tema “Prinsip Ekonomi Syariah dalam Muamalah Sehari-Hari.” Ia menekankan bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, umat Islam perlu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ekonomi syariah. Pesan ini sangat relevan mengingat kondisi masyarakat lokal yang masih membutuhkan pendampingan dalam menginternalisasi nilai-nilai Islam secara praktis.
Dalam penyampaiannya, Nasrullah memaparkan lima prinsip utama dalam etika bisnis Islam. Pertama, kejujuran (shiddiq), di mana setiap Muslim wajib menyampaikan informasi secara benar dan transparan dalam aktivitas jual beli. Ia mengutip QS. Al-Ahzab ayat 70 dan hadis Nabi ﷺ yang menyebutkan bahwa pedagang jujur akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang benar, dan syuhada.
Prinsip kedua adalah amanah, yaitu menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan adalah tanggung jawab besar yang harus ditunaikan, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58. Ketiga, larangan riba, yang berarti bahwa setiap bentuk bunga dalam transaksi pinjaman adalah haram. Nasrullah menegaskan keharaman ini dengan mengutip QS. Al-Baqarah ayat 275.
Selanjutnya, ia menjelaskan prinsip keempat yaitu larangan gharar, yakni larangan atas ketidakjelasan dalam transaksi. Nabi Muhammad ﷺ secara tegas melarang praktik jual beli yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Muslim. Kelima, adalah larangan maisyir, atau spekulasi berlebihan dan perjudian. Ia menyampaikan bahwa Islam mengharamkan praktik tersebut karena termasuk perbuatan keji dari godaan setan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90.
Dalam wawancara usai kegiatan, Nasrullah menyampaikan bahwa dakwah ini bertujuan membumikan ajaran ekonomi syariah secara praktis dan kontekstual, khususnya bagi masyarakat mualaf. “Saya ingin ekonomi syariah menjadi panduan hidup yang aplikatif dan menyelamatkan dalam setiap transaksi umat Islam,” ungkapnya.
Kegiatan tazkirah ini merupakan bagian dari program kerja KKN Internasional yang memadukan penguatan pemahaman keislaman dengan praktik ekonomi berbasis syariah. Fokusnya diarahkan pada komunitas mualaf yang selama ini belum banyak mendapatkan akses pembinaan berkelanjutan dalam bidang muamalah dan kewirausahaan.
Kehadiran mahasiswa Ekonomi Syariah FEBI UIN Antasari dalam dakwah internasional ini menjadi bukti bahwa ilmu ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam mencerdaskan umat. Melalui tazkirah dan pengabdian lintas negara, Muhammad Nasrullah hadir sebagai agen nilai-nilai Islam yang menyentuh akal, hati, dan sekaligus membimbing praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.