Peserta Bimtek dari FEBI: Perlu Praktik Lanjutan
UIN Antasari melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian menaruh perhatian besar terhadap peningkatan sistem manajemen kepegawaian sebagai bagian dari program pemerintah.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Oleh karena itu, UIN Antasari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Permenpan RB tersebut yang dilaksanakan secra hybrid, Senin dan Selasa (7 dan 8 Maret 2022). Peserta hadir di Auditorium Mastur Jahri dan melalui media Zoom Meeting.
Perwakilan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang hadir mengapresiasi kegiatan ini. Namun sebagian peserta yang mengikuti secara online mengaku bahwa perlu tindak lanjut dari kegiatan ini agar materi yang disampaikan dapat diaplikasikan.
“Karena tidak semuanya hadir di tempat, bagi yang menghadiri secara online kiranya dapat difasilitasi untuk praktik lanjutan,” ujar salah satu peserta dari FEBI yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal ini juga diamini oleh salah satu narasumber, yaitu Lilies Surianti SA SSos MIKom yang merupakan Statistisi Ahli Muda/ Sub Koordinator Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian Biro Kepegawaian Kemenag RI.
“Secara materi substansial, semua peserta baik yang offline maupun online sudah menerima. Namun secara praktik karena berkaitan dengan hal teknis, peserta online agak kesulitan. Karena memang diperlukan pendampingan,” tukas Lilies.
Courtesy: www.uin-antasari.ac.id