Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh: Dra. Hj. Noorwahidah, M.Ag. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari, Banjarmasin)
Situasi dan kondisi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sangat berbeda dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Perbedaan tersebut terjadi karena Pilkada tahun ini dilaksanakan persis di saat wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedang melanda dunia.
Wabah pandemi ini sangat berbahaya. Daya tularnya sangat tinggi. Sampai sekarang tercatat lebih dari 35 juta orang di 216 negara yang terinfeksi Covid-19. Lebih dari 1 juta orang sudah meninggal dunia. Di Indonesia sendiri sudah lebih dari 315 ribu orang yang terkonfirmasi potisif dan lebih dari 11 ribu orang yang wafat.
Karena “Keganasan” virus ini, banyak pihak yang menuntut agar Pilkada jangan dilaksanakan di musim pandemi ini. Mereka meminta agar Pilkada ditunda. Tuntutan tersebut makin menguat setelah setelah Ketua KPU RI, Arief Budiman, terkonfirmasi positif Covid-19 dan komisioner KPU, Eva Novida Ginting, serta sejumlah penyelenggara Pilkada di daerah terpapar virus mematikan ini.
Para penuntut khawatir, jika Pilkada tetap dilaksanakan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 akan lahir di berbagai daerah. Tempat-tempat kampanye, tempat-tempat pemungutan suara (TPS), dan tempat-tempat perhitungan suara sangat rentan dengan penularan virus berbahaya ini. Apabila ini terjadi, usaha pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang menghabiskan dana ratusan triliyun rupiah akan sia-sia.
Terkecuali itu, jika Pilkada tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih “merajalela”. Dikhawatirkan tingkat partisipasi masyarakat menurun drastis. Para pemilih enggan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya karena takut tertular Covid-19. Dalam keadaan normal saja, angka golput di tiap pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada cenderung meningkat, apalagi di saat wabah pandemi seperti ini.
Pada sisi yang lain, penundaan Pilkada bukan tanpa masalah, apalagi saat sekarang Pilkada sudah memasuki tahapan masa Kampanye yang berlangsung sejak sejak 26 September sampai 5 Desember nanti.
Masalah-masalah tersebut antara lain: Pertama, jumlah pemilih akan bertambah, khususnya pemilih pemula, yaitu warga negara yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara dan anggota TNI/Polri yang pensiun. Semakin lama waktu penundaan, semakin besar jumlah pemilih pemula yang harus diakomodasi. Ini mengharuskan KPU mendata ulang dan mengubah Daftar Pemilih Tetap. Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah karena petugas harus turun ke lapangan lagi untuk melakukan pendataan.
Kedua, penambahan biaya. Setiap penundaan akan berpengaruh kepada anggaran. Rancangan biaya penyelenggaraan Pilkada mau tidak mau harus direvisi. Tambahan biaya tidak bisa dihindari, misalnya, biaya pendataan pemilih baru, biaya logistik pemilu, biaya petugas pemilu yang bersifat adhoc (PPK, PPS, dan Pengawas), dan biaya sosialisasi. Dana daerah akan banyak terkuras untuk keperluan ini, sementara masyarakat terdampak Covid-19 sangat berharap uluran tangan pemerintah.
Ketiga, rentan terjadi kecurangan dan pelanggaran Pilkada. Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada dan Partai Politik Pengusung akan memanfaatkan waktu penundaan untuk memengaruhi pemilih. Situasi dan kondisi ini rawan dengan persaingan keras dan pelanggaran.
Keempat, Masa Jabatan Kepala Daerah di wilayah yang melaksanakan Pilkada akan berakhir di awal tahun 2021. Semakin lama penundaan Pilkada akan semakin lama terjadi kekosongan Kepala Daerah Definitif, sementara Pelaksana Tugas (Plt.) tidak bisa mengambil keputusan strategis. Kondisi ini tentu mengganggu roda pemerintahan dan sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
Kita sangat yakin bahwa KPU dan pemerintah sangat memperhatikan tuntutan masyarakat yang ingin menunda Pilkada. Namun, KPU dan pemerintah juga harus mempertimbangkan risiko jika penundaan itu terjadi, apalagi penundaan sudah pernah dilakukan, yaitu pemungutan suara yang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 September lalu, ditunda menjadi Rabu, 9 Desember 2020.
Menghadapi situasi dan kondisi semacam ini diperlukan pemikiran yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keputusan yang bijak. Dalam konteks ini, dua qaidah fiqhiyah di dalam Islam dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk mengambil keputusan.
Pertama, qaidah yang berbunyi “Idza ta`aradha mafsadatani ru`iya a`zhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima” (Apabila ada dua mafsadat (bahaya/kerusakan) bertabrakan, dihindarkanyang lebih besar mudaratnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya).
Maksudnya, jika ada dua permasalahan yang saling berlawanan dan keduanya sama-sama mengandung risiko, jalan keluar yang diambil adalah meninggalkan yang mudaratnya lebih besar dengan mengambil sesuatu yang mudaratnya lebih kecil atau lebih ringan.
“….janganlah melakukan sesuatu yang dapat membahayakan bagi diri sendiri dan jangan pula melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain.”
Kedua, “Idza tazahamatil mashalihu quddimal a`la wa idza tazahamatil mafasidu quddimal akhaffu minha” (Apabila ada beberapa kemaslahatan saling bertabrakan, maslahat yang lebih besar yang harus didahulukan, dan apabila beberapa mafsadat (bahaya/kerusakan) saling bertabrakan, mafsadat yang lebih ringan harus diutamakan).
Menurut qaidah ini, apabila ditemukan masalah yang mengandung beberapa kemasalahatan dan kita harus memilih salah satu daripadanya maka yang dipilih adalah masalah yang kemaslahatannya lebih besar. Sebaliknya, jika kita dihadapkan kepada pilihan yang sama-sama mengandung mafsadat maka yang diambil adalah sesuatu yang mafsadatnya lebih ringan. Artinya, keputusan yang diambil tetap berpotensi melahirkan mafsadat, namun mafsadat itu lebih kecil atau lebih ringan daripada keputusan lain yang diambil.
Dalam kaitan ini, Nabi Besar Muhammad s.a.w. bersabda,“La dharara wala dhirara” (Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan). (Hadis riwayatIbnu Majah, ad-Daruquthni, dll). Maksudnya, janganlah melakukan sesuatu yang dapat membahayakan bagi diri sendiri dan jangan pula melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain.
Bimbingan dari Rasulullah s.a.w. sangat indah dan menyejukkan. Karena itu, di dalam menghadapi tuntutan penundaan Pilkada, sabda Rasulullah s.a.w. tersebut sangat baik dijadikan pedoman sehingga putusan yang diambil penyelenggara Pilkada adalah putusan yang indah dan menyejukkan.
Mudah-mudahan Pilkada berjalan dengan lancar dan sukses, masyarakat pun terhindar dari virus Corona yang sangat berbahaya ini. Amin.
Artikel ini telah terbit di Harian Radar Banjarmasin
Courtesy: liputan6.com