Good Governance
1) Kredibilitas Tata Pamong
a. Alih status dari IAIN ke UIN
Pada bulan April 2017, IAIN Antasari bertransformasi menjadi UIN dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2017 tentang alih status merupakan wujud nyata dari kredibilitas UIN Antasari.Perubahan ini mengemban misi besar dalam integrasi keilmuan dan berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu- ilmu umum, hal ini dibuktikan dengan dibukanya beberapa program studi baru dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Tadris Fisika, S1 Tadris Biologi, S1 Tadris Kimia, S3 Ilmu syariah.Di samping itu perubahan nomenklaturfakultas seperti Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan ilmu Komunikasi ataupun penambahan fakultas seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, juga menjadi faktor meningkatnya animo masyarakat untuk memilih UIN Antasari sebagai wadah belajar. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya animo mahasiswa pendaftar. Dalam hal tata pamong berpengaruh terhadap peningatan kualifikasi beberapa jabatan akademik hingga penambahan biro akademik dan kepegawaian. Adapun dalam hal pengelolaan keuangan, UIN Antasari sedang bertransformasi menuju pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi.b. Proses pemilihan rektor hingga dekan
Proses ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana yang terdapat dalam Statuta UIN No 29 tahun 2017 paragraf 3 pasal 49 dan 50.
c. Proses pemilihan ketua dan sekretaris Prodi
Hal ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana yang terdapat dalam Statuta UIN No 29 tahun 2017 paragraf 3 pasal 49 dan 50 . Setiap dosen diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan mengisi form yang telah disediakan. calon yang telah lolos seleksi administrasi menjalankan tes wawancara tertutup secara langsung dengan Dekan berdasarkan kisi-kisi instrumen penilaian yang telah disepakati oleh pimpinan di tingkat Universitas dan dapat membantu tercapainya VMTS Fakultas dan bekerjasama dalam pencapaiannya, hingga terjaringlah calon ketua dan sekretaris prodi yang kemudian diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
d. Meningkatkan kualitas program studi
Hal ini melalui dukungan bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam lima tahun terakhir, ada beberapa dosen FEBI yang melanjutkan studi, di antaranya Dr. Zaki Mubarak, M.Si., Ilham Akbar, dll.
e. Meningkatkan kualitas dosen
Peningkatan melalui: (a) penerimaan dana penelitian setiap tahun, baik melalui penelitian pengelola program studi yang dikelola oleh Fakultas, pengembangan program studi di tingkat Fakultas dan Universitas yang dikelola oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan LP2M (b) penerimaan dana pengabdian masyarakat untuk dosen prodi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan mahasiswa ataupun melalui program-program tertentu, seperti Harmoni Islami (Smart FM) maupun berbagai program pengabdian masyarakat lain yang dikelola oleh LPP2M secara mandiri dalam program TVRI/Duta TV maupun secara kelompok di desa-desa binaan. (c) pengiriman utusan dosen untuk menjadi narasumber atau peserta workshop dan seminar yang diselenggarakan oleh lembaga terkait sebagaimana tercantum pada bidang standar bidang Sumber Daya Manusia.
f. Meningkatkan kualitas mutu prodi
Peningkatan ini dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan mengaktifkan Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) tingkat Prodi serta pelaksanaan Audit Mutu Internal secara periodik. Upaya peningkatan lain melalui Keterlibatan pengelola Prodi dalam berbagai kegiatan penjaminan mutu seperti Pelatihan Audit Mutu Internal (Sertifikasi Auditor Internal), Asistensi Akreditasi Prodi B ke A, Penguatan Akreditasi Jurusan/Prodi , Pelatihan Pengisian Borang Online (SAPTO), Workshop Pendampingan Peyusunan SPMI dan FGD Standarisasi Dokumen Mutu. Serangkain kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas prodi dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
g. Meningkatkan kualitas mahasiswa dan lulusan
Hal ini dilakukan melalui: (a) rekruitmen mahasiswa yang selektif dengan menambah wawancara mendalam bidang kebahasaan. (b) Pemantauan terhadap implementasi kode etik mahasiswa dengan melakukan pengawasan secara berkala terhadap prilaku mahasiswa termasuk tampilan busana, semisal berpakaian hitam putih pada hari senin dan kamis (c) meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam dan luar kelas secara terprogram, teoritis maupun praktis. (d) mendukung terlaksananya peningkatan mutu mahasiswa secara personal maupun kelompok dalam berbagai event lokal, nasional maupun internasional. (e) Memberi teguran kepada mahasiswa yang sudah mendekati masa akhir studi. (g) mendamoingi alumni selepas masa studi dalam pemerolehan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian melalui tracer study dan memberikan pembekalan pra-kerja melalui program Pusat Pengembangan Bakat dan Karir di tingkat Universitas, seperti workshop, bursa kerja yang bekerjasama dengan berbagai instansi.
h. Meningkatkan kerjasama dalam dan luar negeri.
Peningkatan ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kegiatan yang melibatkan asosiasi profesi tingkat lokal maupun nasional melalui berbagai kegiatan dengan instansi dalam dan luar negeri.
2) Transparansi Tata Pamong
Transparansi ini dapat terlihat dari:
- Pemilihan ketua prodi dan sekretaris prodi dilakukan secara terbuka sesuai dengan PMA Nomor 29 Tahun 2017 Bab IV Pengelolaan Bagian Keenam Paragraf 3 Pasal 50. Pemilihan ketua prodi dan sekretaris prodi dilakukan dalam sebuah kepanitiaan yang ditunjuk oleh rektor, sehingga semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dicalonkan sebagai calon pimpinan di lingkungan FEBI. Tahapan itu meliputi: (a) Penyusunan Tata Tertib, (b) Penjaringan (c) Pengumuman Bakal Calon.
- Semua civitas akademika maupun pemangku kepentingan dapat mengakses informasi secara terbuka tentang: Informasi masa Sebelum studi terkait profil prodi, klasifikasi dosen, tawaran kurikulum, kegiatan ekstra minat bakat yang dapat diakses secara online maupun offline.Informasi masa studi terkait jadwal ,pemilihan mata kulilah, pemilihan dosen pengampu mata kuliah, penjadwalan kuliah dan tugas akhir, presensi perkuliahan, pembimbingan akademik, perkembangan studi ; akses nilai, pendaftaran wisuda.Informasi masa pasca studi terkait tracer study, lapangan kerja,, undangan seminar yang dapat diakses melalui website resmi UIN, fakultas, whats up, facebook, dll.
- Pengelolaan kegiatan prodi dan keuangan melibatkan dosen prodi, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang diwakili oleh HMJ dalam hal perencanaan. Selain itu, mahasiswa dapat mengakses tarif biaya kuliah dan praktikum.
- Penerimaan tenaga pendidik dan kependidikan, baik dosen tetap PNS, dosen tetap bukan PNS, tenaga kontrak dan honorer yang disampaikan dalam bentuk pengumuman secara terbuka yang dikoordinir bagian Kepegawaian dan Organisasi pada tingkat universitas.
- Penilaian beban kerja dosen secara online menjadikan sistem monev yang terbuka, dimana pimpinan dapat mengakses dan memonitor kinerja dosen secara berkala dan setiapdosen dapat mengetahui hasil evaluasi terhadap kinerja masing- masing.
- Pemberian dana hibah penelitian untuk dosen prodi, baik yang dikelola oleh fakultas maupun LP2M disampaikan secara terbuka, baik dalam hal waktu pelaksanaan dan tema serta dana dapat diakses secara online maupun offline.
- Pemberian beasiswa dosen dan mahasiswa yang dikelola oleh Kementerian Agama, pihak swasta ataupun beasiswa mahasiswa diumumkan secara terbuka, mulai tahap pendaftaran hingga kelulusan baik secara online maupun offline.
- UPPS menginformasikan berbagai kegiatan yang diselenggarakan melalui website maupun media sosial. Selain itu prodi juga menyediakan kotak saran online dan kotak saran di depan ruang pengelola.
3) Akuntabilitas Tata Pamong
- Pengelolaan UPPS berdasarkan jobdisc dan SOP yang berlaku.
- Pelaksanaan audit mutu akademik internal, desiminasi hasil audit mutu internal dan audit tindak lanjut pada prodi ES dilaksanakan secara berkala oleh LPM.
- Pelaksanaan audit eksternal non akademik dilakukan oleh Irjen ataupun BPK. Dari audit ekternal tersebut, UIN Antasari sebagai satuan kerja yang menaungi prodi ES mendapatkan predikit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Di samping itu UIN Antasari juga mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK). Rangkaian predikat tersebut tentunya tidak lepas dari peran unit kerja dalam pengelolaan yang baik terhadap managemen perencanaan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Dalam keuangan internal SPI juga melakukan audit terhadap mekanisme keuangan di tingkat Universitas hingga prodi.
- Kinerja dosen dalam tri dharma perguruan tinggi selalu dievaluasi pada setiap semester oleh asesor BKD secara sistem online. Di samping itu, kinerja dosen terkait evaluasi kompetensi dosen dari aspek profesional, pribadi, sosial dan pedegogik yang dinilai oleh para mahasiswa melalui mekanisme survei.
- Pelayanan akdemik yang akuntabel dibuktikan juga dengan adanya evaluasi terhadap layanan melalui survey kepuasan pelayanan dari
4) Pertanggungjawaban Tata Pamong
- Pengelolaan UPPS juga dipertanggungjawabkan secara berkala pada rapat evaluasi kinerja unit kerja yang dimulai dari tingkat fakultas dan dilanjutkan pada tingkat universitas.
- Rapat koordinaasi antar prodi pada tingkat fakultas yang dilaksanakan pada setiap kamis ataupun bersifat insidental.
- Dalam hal penjaminan mutu, gugus penjaminan mutu di tingkat prodi berperan aktif dalam merespons berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPM maupun LPM yang hasilnya akan dipertanggungjawabkan pada unit terkait. Misalnya dalam pelaksanaan survey yang dilakukan oleh LPM maka GPM berperan serta dalam mensosialisasikan survey tersebut.
5) Keadilan Tata Pamong
- UPPS bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misal dalam bidang pengajaran dimana setiap dosen mendapatkan distribusi mata kuliah sesuai dengan beban kerja dan keahlian, minimal 9 sks atau 8 sks(sesuai maa berlaku aturan) untuk dosen biasa dan 6 sks untuk yang berjabatan. Ataupun dalam pembimbingan akademik dan tugas akhir dengan pertimbangan kuantitatif dan kualitatif.
- Dosen dan tenaga kependidikan yang dinilai rekanan kerja berkinerja yang baik berpeluang menjadi agent of the change perwakilan setiap unit kerja dan Dosen dan tenaga kependidikan yang aktif, potensial, dan memiliki reputasi serta prestasi di bidang masing- masing diberikan Antasari Award.
- Setiap dosen dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan yang sama dalam menunjang peningkatan kompetensinya untuk mengikuti sudi lanjut. Adapun di bidang penelitian prodi, setiap dosen prodi berkesempatan mengikuti hibah kompetitif tanpa mempertimbangkan jabatan namun berdasarkan produk penelitian yang diajukan.
- Dalam kaitannya dengan kemahasiswaan, prodi memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh mahasiswa untuk mengikuti seleksi berbagai macam program beasiswa dan hasilnya berdasarkan kreteria yang telah ditetapkan.