
Bolehkah Mahasiswa Membeli Buku yang dijual oleh Dosen?
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari kembali menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Wabilkhusus Pasal 181 mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan di lingkungan kampus. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah larangan bagi pendidik untuk menjual atau menjadi distributor buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Larangan berjualan buku dan perlengkapan di lingkungan kampus ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan praktik bisnis yang tidak sehat di lingkungan perguruan tinggi.
Tujuan lainnya adalah agar suasana akademik di perguruan tinggi bisa lebih fokus pada proses belajar-mengajar tanpa adanya kepentingan komersil. Selain itu, peraturan ini juga melindungi mahasiswa dari penyalahgunaan relasi kuasa dosen, serta menghindari praktik penjualan yang melanggar etika dan integritas pendidikan.
Keberadaan buku ajar memang amatlah penting. Namun dosen sebagai pendidikan harus membebaskan cara mahasiswa mendapatkan bahan ajar tersebut, tidak memaksakan membeli dari dosen. Jangan sampai terjadi benturan kepentingan dengan dosen. Dalam banyak kasus ini, sering terjadi mahasisawa “tersandera” oleh ancaman nilai jika tidak mematuhi instruksi dosen.
Mari kita bersama menjaga etika dan integritas di dunia pendidikan. Bersama kita bahu-membahu mewujudkan UIN Antasari menjadi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Tag:Pengumuman, WBBM, WBK